HUBUNGAN
HUKUM TATA NEGARA (HTN) DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA
Hukum
Tata Negara merupakan mata kuliah wajib pada program studi yang berbasis pada
pembahasan hukum. Ilmu Hukum Tata Negara ini merupakan bagian dari Ilmu Hukum
secara umumnya. Yang dimaksud dengan Ilmu Hukum secara umum dalam hubungannya
dengan Hukm Tata Negara diantaranya adalah Ilmu Negara, Pengantar Hukum
Indonesia, dan Hukum Administrasi Negara. Ketiga ilmu pengetahuan ini
diibaratkan sebagai tetangga dekat dari Hukum Tata Negara disbanding dengan
ilmu pengetahuan lainnya, walaupun hal ini tidak berarti menutup kemungkinan
hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya
seperti Hukum Internasional, Hukum Keuangan Negara, Hukum Pemerintahan Daerah
dan sebagainya.
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Negara.
Ilmu
Negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara namun tidak memiliki nilai yang praktis seperti
halnya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu sendiri.
Orang mempelajari Ilmu Negara tidak akan memperoleh hasil untuk
diimplementasikan secara langsung. Sedangkan orang yang mempelajari Hukum Tata
Negara secara otomatis akan mendapatkan hasil dan mampu mengimplementasikannya
secara langsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbedaan Ilmu Negara
dengan Hukum Tata Negara dapat dilihat dari objek yang diseledikinya. Jika
objek penyeledikan Ilmu Negara adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian
pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya, maka objek Hukum Tata
Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu tempat.
Ilmu
Negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan,
karena ilmu negara mementingkan nilai teoritisya. Sedangkan Hukum Tata Negara
lebih mementingkan nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya itu
langsung dapat dipergunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk
sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugasnya masing-masing.
2. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan
Pengantar Hukum Indonesia.
Mata
Kuliah Pengantar Hukum Indonesia umumnya diberikan bersamaan dengan dengan Ilmu
Negara. Pengantar Hukum Indonesia diberikan kepada mahasiswa pada semester awal
guna memahami asal mula hukum di Indonesia sampai terwujudnya hukum positif di
Indonesia. Perwujudan hukum positif di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari
sejarah ketatanegaraan. Oleh sebab itu, Pengantar Hukum Indonesia juga telah
menyinggung beberapa hal yang terkait dalam pembahasan Hukum Tata Negara. Pembahasan
dalam mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia ini akan menguatkan pemahaman dalam
Hukum Tata Negara. Hal inilah yang menjadikan pra-syarat dalam kurikulim Ilmu
Hukum untuk dapat mengambil mata kuliah Hukum Tata Negara.
3. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan
Hukum Administrasi Negara.
Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan satu hal yang saling
mengisi antara bangunan dalam suatu negara dengan sistem yang berjalan dalam
bangunan negara tersebut. Dengan demikian bagi mereka yang telah mempelajari
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, akan mengetahui arti dan asas
dari negara karena telah mereka pelajari saat mempelajari Ilmu Negara. Oleh
sebab itulah ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang
mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Van
Vollenhoven dalam karangannya yang berjudul “Thorbecke en het administratief
recht” mengartikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan
hukum yang menetukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya
dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang
itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah
kedudukannya.
Sesuai
dengan paham Oppenheim rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan negara
dala keadaan tidak bergerak. Sedangkan
Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat
badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu
mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Menurut
Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti negara dalam keadaan bergerak.
4. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan
Ilmu Politik.
Hubungan
Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan
perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
merupakan daging yang ada disekitarnya. Hukum Tata Negara tidak bisa dipisahkan
dengan pembahasan masalah politik. Sebaliknya juga dalam ilmu politik juga
tidak bisa meninggalkan pembahasan Huku Tata Negara. Keduanya mempunyai
keterkaitan satu sama lain karena ada objek pembahasan yang sama yaitu
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan negara. Jika Ilmu Politik membahas
tentang penyelenggaraan pemerintahan dan negara serta bagaimana mendapatkan dan
mempertahankan kekuasaan, maka Hukum Tata Negara memberikan legitimasi agar
cara menyelenggarakan pemerintahan dan negara serta untuk mendapatkan kekuasaan
harus sesuai dengan hukum khusunya konstitusi serta asas-asas dalam Hukum Tata
Negara.
Selain
itu pembahasan dalam materi Hukum Tata Negara juga membahas tentang partai
politik yang merupakan materi dalam ilmu politik. Namun pembahasan politik
dalam Hukum Tata Negara lebih menekankan pada aspek konstitusionalnya seperti
pembahasan mengenai pemisahan kekuasaan, pengawasan, dan partai politik.
Sumber
Buku:
Encik
Muhammad Fauzan, S.H., LL.M. 2017, Hukum Tata Negara Indonesia, hlm 13-14,
Malang, Setara Press
Moh.
Kusnadi, S.H. dan Harmaily Ibrahim, S.H, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, hlm 31-33, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.

Komentar
Posting Komentar