Langsung ke konten utama

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA


HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA (HTN) DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA
            





Hukum Tata Negara merupakan mata kuliah wajib pada program studi yang berbasis pada pembahasan hukum. Ilmu Hukum Tata Negara ini merupakan bagian dari Ilmu Hukum secara umumnya. Yang dimaksud dengan Ilmu Hukum secara umum dalam hubungannya dengan Hukm Tata Negara diantaranya adalah Ilmu Negara, Pengantar Hukum Indonesia, dan Hukum Administrasi Negara. Ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga dekat dari Hukum Tata Negara disbanding dengan ilmu pengetahuan lainnya, walaupun hal ini tidak berarti menutup kemungkinan hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya seperti Hukum Internasional, Hukum Keuangan Negara, Hukum Pemerintahan Daerah dan sebagainya.
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara.
            Ilmu Negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara namun tidak memiliki nilai yang praktis seperti halnya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu sendiri. Orang mempelajari Ilmu Negara tidak akan memperoleh hasil untuk diimplementasikan secara langsung. Sedangkan orang yang mempelajari Hukum Tata Negara secara otomatis akan mendapatkan hasil dan mampu mengimplementasikannya secara langsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbedaan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dapat dilihat dari objek yang diseledikinya. Jika objek penyeledikan Ilmu Negara adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya, maka objek Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu tempat.
            Ilmu Negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan, karena ilmu negara mementingkan nilai teoritisya. Sedangkan Hukum Tata Negara lebih mementingkan nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya itu langsung dapat dipergunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugasnya masing-masing.
2. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Pengantar Hukum Indonesia.
            Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia umumnya diberikan bersamaan dengan dengan Ilmu Negara. Pengantar Hukum Indonesia diberikan kepada mahasiswa pada semester awal guna memahami asal mula hukum di Indonesia sampai terwujudnya hukum positif di Indonesia. Perwujudan hukum positif di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah ketatanegaraan. Oleh sebab itu, Pengantar Hukum Indonesia juga telah menyinggung beberapa hal yang terkait dalam pembahasan Hukum Tata Negara. Pembahasan dalam mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia ini akan menguatkan pemahaman dalam Hukum Tata Negara. Hal inilah yang menjadikan pra-syarat dalam kurikulim Ilmu Hukum untuk dapat mengambil mata kuliah Hukum Tata Negara.
3. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Administrasi Negara.
            Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan satu hal yang saling mengisi antara bangunan dalam suatu negara dengan sistem yang berjalan dalam bangunan negara tersebut. Dengan demikian bagi mereka yang telah mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, akan mengetahui arti dan asas dari negara karena telah mereka pelajari saat mempelajari Ilmu Negara. Oleh sebab itulah ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
            Van Vollenhoven dalam karangannya yang berjudul “Thorbecke en het administratief recht” mengartikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menetukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
            Sesuai dengan paham Oppenheim rumusan Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dala  keadaan tidak bergerak. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Menurut Oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti negara dalam keadaan bergerak.
4. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Politik.
            Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik merupakan daging yang ada disekitarnya. Hukum Tata Negara tidak bisa dipisahkan dengan pembahasan masalah politik. Sebaliknya juga dalam ilmu politik juga tidak bisa meninggalkan pembahasan Huku Tata Negara. Keduanya mempunyai keterkaitan satu sama lain karena ada objek pembahasan yang sama yaitu penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan negara. Jika Ilmu Politik membahas tentang penyelenggaraan pemerintahan dan negara serta bagaimana mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, maka Hukum Tata Negara memberikan legitimasi agar cara menyelenggarakan pemerintahan dan negara serta untuk mendapatkan kekuasaan harus sesuai dengan hukum khusunya konstitusi serta asas-asas dalam Hukum Tata Negara.
            Selain itu pembahasan dalam materi Hukum Tata Negara juga membahas tentang partai politik yang merupakan materi dalam ilmu politik. Namun pembahasan politik dalam Hukum Tata Negara lebih menekankan pada aspek konstitusionalnya seperti pembahasan mengenai pemisahan kekuasaan, pengawasan, dan partai politik.   



Sumber Buku:
Encik Muhammad Fauzan, S.H., LL.M. 2017, Hukum Tata Negara Indonesia, hlm 13-14, Malang, Setara Press
Moh. Kusnadi, S.H. dan Harmaily Ibrahim, S.H, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, hlm 31-33, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.

Komentar