Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Istilah Dan Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

HUKUM TATA NEGARA 1. Istilah         Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah Hukum Negara, kedua-duanya adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda  “staatsrecht”.  Menurut kepustakaan Belanda istilah statsrecht mempunyai dua arti yaitu statsrecht in ruimere zin (dalam arti luas) dan statsrecht in engere zin ( dalam arti sempit). Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksud untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (statsrecht in engere zin).9         Sedangkan bagi pihak lain yang senang menggunakan istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari statsrecht, senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya pengertian Hukum Negara sperti tersebut diatas, dan dalam arti sempit itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Perbedaan prins...

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA Menurut Sudikno Mertokusumo  Hukum Acara Perdata  ada 7 asas yaitu : 1. Hakim Bersifat Menunggu. Pasal 118 HIR  dan Pasal 142 RBg.     Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak semua diserahkan kepada pihak yang berkepentingan, sedangkan Hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya. Akan tetapi sekali perkara diajukan kepadanya, Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa Hukum tidak atau kurang jelas (Pasal 16 UU No. 4/2004). Larangan untuk menolak memeriksa perkara karena adanya anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya ( ius curi novit ), kalau sekiranya ia tidak dapat menemukan Hukum tertulis, maka ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 U...

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA (HTN) DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA              Hukum Tata Negara merupakan mata kuliah wajib pada program studi yang berbasis pada pembahasan hukum. Ilmu Hukum Tata Negara ini merupakan bagian dari Ilmu Hukum secara umumnya. Yang dimaksud dengan Ilmu Hukum secara umum dalam hubungannya dengan Hukm Tata Negara diantaranya adalah Ilmu Negara, Pengantar Hukum Indonesia, dan Hukum Administrasi Negara. Ketiga ilmu pengetahuan ini diibaratkan sebagai tetangga dekat dari Hukum Tata Negara disbanding dengan ilmu pengetahuan lainnya, walaupun hal ini tidak berarti menutup kemungkinan hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya seperti Hukum Internasional, Hukum Keuangan Negara, Hukum Pemerintahan Daerah dan sebagainya. 1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara.             Ilmu Negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pe...