HUKUM TATA NEGARA 1. Istilah Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah Hukum Negara, kedua-duanya adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “staatsrecht”. Menurut kepustakaan Belanda istilah statsrecht mempunyai dua arti yaitu statsrecht in ruimere zin (dalam arti luas) dan statsrecht in engere zin ( dalam arti sempit). Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksud untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (statsrecht in engere zin).9 Sedangkan bagi pihak lain yang senang menggunakan istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari statsrecht, senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya pengertian Hukum Negara sperti tersebut diatas, dan dalam arti sempit itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Perbedaan prins...