Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Menanti Putusan Hakim yang bersifat Ultra Petita.

Kasus Penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017, saat ini sudah memasuki tahap Persidangan. Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia karena kurang lebih tiga tahun para terdakwa baru diadili. Terdakwa dalam kasus ini ialah anggota Polri aktif atas nama Ronni Bugis dan Ahmad Kadir Mahulete.  Keduanya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 355 ayat 1 KUHP (dakwaan primer) ancaman pidana 12 tahun penjara, pasal 353 ayat 2 KUHP (dakwaan sekunder) ancaman pidana 7 tahun penjara. Karena perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka jaksa penuntut umum menambahkan pasal 55 (penyertaan) ayat 1 angka 1 KUHP. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut para terdakwa 1 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP (dakwaan primer). Sehingga Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 353 ayat 2 KUHP (dakwaan sekunder) yang ...

Impeachment Presiden Sulit Dilakukan

    Beberapa hari ini sedang viral berita terkait dengan teror kepada panitia diskusi Pemakzulan Presiden yang di selenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Dengan adanya berita ini saya tertarik untuk membahas tentang mekanisme Pemakzulan atau Pemberhentian Presiden menurut Konstitusi (UUD 1945). Mekanisme Pemakzulan Presiden diatur dalam pasal 7A dan 7B.     Berdasarkan pasal 7A Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal itu bisa dilakukan jika Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Alasan-alasan pemakzulan Presiden tersebut berkonotasi hukum bukan terkait dengan kebijakan.  Selanjutnya, sebelum usul pemakzulan/pemberhentian Presiden diajukan kepada MPR terlebih dahulu DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitu...