Kasus Penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017, saat ini sudah memasuki tahap Persidangan. Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia karena kurang lebih tiga tahun para terdakwa baru diadili. Terdakwa dalam kasus ini ialah anggota Polri aktif atas nama Ronni Bugis dan Ahmad Kadir Mahulete. Keduanya di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 355 ayat 1 KUHP (dakwaan primer) ancaman pidana 12 tahun penjara, pasal 353 ayat 2 KUHP (dakwaan sekunder) ancaman pidana 7 tahun penjara. Karena perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka jaksa penuntut umum menambahkan pasal 55 (penyertaan) ayat 1 angka 1 KUHP. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut para terdakwa 1 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP (dakwaan primer). Sehingga Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 353 ayat 2 KUHP (dakwaan sekunder) yang ...