Berikut 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022: 1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan 4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan 8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. 10. RUU tentang Praktik Psikologi 11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional 12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sekto...
Bolehkah Perkawinan dilakukan antara sepupu (anak-anak dari kakak beradik) ditinjau dari hukum Islam. Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui apakah hukum Islam melarang atau membolehkan perkawinan dengan sepupu. Dalam buku kumpulan "tanya jawab Quraish Shihab dijelaskan: sepupu atau anak saudara lelaki Ayah atau saudara ibu bukan mahram, karena itu boleh terjalin hubungan perkawinan antara sepupu. Mereka tidak disebut oleh ayat yang berbicara tentang mahram (Qs an-Nisa (4):23, tidak juga dalam hadist Rasulullah saw).