Langsung ke konten utama

Istilah Dan Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

HUKUM TATA NEGARA



1. Istilah
        Istilah lain yang dipakai untuk Hukum Tata Negara dalam kepustakaan Indonesia adalah Hukum Negara, kedua-duanya adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “staatsrecht”. Menurut kepustakaan Belanda istilah statsrecht mempunyai dua arti yaitu statsrecht in ruimere zin (dalam arti luas) dan statsrecht in engere zin ( dalam arti sempit). Penggunaan istilah Hukum Negara dimaksud untuk membedakannya dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit (statsrecht in engere zin).9
        Sedangkan bagi pihak lain yang senang menggunakan istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari statsrecht, senantiasa menambahkannya dengan istilah dalam arti luas, yang sama artinya pengertian Hukum Negara sperti tersebut diatas, dan dalam arti sempit itu membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Perbedaan prinsipil dalam penggunaan kedua istilah tersebut diatas pada hakikatnya tidak ada, karena baik Hukum Negara maupun Hukum Tata Negara dalam arti luas mengandung arti yang sama.               Dalam perkembangan selanjutnya, karena alasan-alasan praktis serta mengingat kegiatan-kegiatan yang sangat kompleks yang dilakukan oleh Pemerintah, maka dapat dipastikan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dikemudian hari akan terpisah menjadi dua ilmu pengetahuan yang masing-masing berdiri sendiri. Hal ini dikuatkan oleh kenyataan yang ada bahwa dibeberapa perguruan tinggi kedua ilmu pengetahuan tersebut diasuh dan diberikan sebagai dua mata pelajaran yang masing-masing tersipah satu sama lain leh dua pengajar yang berlainan.
     Di Inggris pada umumnya dipakai istilah “Constituitonal Law” untuk menunjukan arti yang sama dengan Hukum Tat Negara. Penggunaan istilah Constituitonal Law didasarkan atas alasan bahwa Hukum Tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol. Sebagai solusi dari istilah Constituitonal Law tersebut, dijumpai “State Law” yang didasarkan atas pertimbangan bahwa Hukum Negaranya lebih penting. Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constituionnel” yang dilawankan dengan “Droit Administrative”, sedangkan di Jerman istilah Hukum Tata Negara disebut “Verfassungrecht” dan “Verwaltungrecht” untuk istilah Hukum Administrasi Negara.
2. Definisi
   Beberapa definisi yang aka diberikan dibawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli Hukum Tata Negara masih terdapat perbedaan-perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabbkan karena masing-masing ahli berpendapat , bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat dalam merumuskan arti Hukum Tata Negara. Akan tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lingkungan dan pandangan hidup yang berlainan.
a. Van Vollenhoven
           Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungannya rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susanan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
   Sebagai murid dari Oppenheim yang terkenal dengan ajaran negara dalam keadaan tidak bergerak untuk menunjukkan kepada Hukum Tata Negara dan negara dalam keadaan bergerak untuk kepada Hukum Administrasi Negara, Van Vollenhoven mengikuti jejaknya. Tata Negara membicarakan masyarakat hukum  atasan dan bawahan dan hubungannya menurut hirarki serta hak dan kewajibannya masing-masing. Kesemuanya ini menunjukkan negara dalam keadaan statis.
b. Scholten
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara. Dengan rumusan seperti itu, Scholten ingin membedakan Hukum Tata Negara dari hukum gereja dan hukum yang mengatur organisasi lainnya yang sifatnya derivative. Dari Rumusan Scholten ini dapat dapat disimpulkan, bahwa dalam organisasi itu telah dicakup bagaimana kedudukanorgan-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing, akan tetapi tidak dibicarakan lebih lanjut bagaimanakah hak asasi manusia serta kewarganegaraannya yang sangat penting itu.
c. Van Der Pot
   Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).Di samping membicarakan pokok-pokok yang terdapat dalam Hukum Tata Negara, definisi ini menyinggung tentang hubungan dengan warga negara. Bahkan dalam definisi ini telah ditunjuk adanya kegiatan-kegiatan dari negara dalam arti dinamis, yang menurut pendapat terdahulu sebenarnya sudah tidak termasuk dalam Hukum Tata Negara lagi, melainkan sudah menginjak lapangan Hukum Administrasi Negara.
d. Logeman
   Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurut Logeman jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi sedangkan fungsi adalah pengertian bersifat sosiologi. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam arti yuridis, negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan. 
  Definisi dari Logeman ini sebenarnya melanjutkan pendapat dari Van Vollenhoven dengan pengertian, bahwa Hukum Tata Negara itu meliputi persoonsleer dan gebidsleer.
e. Van Apeldoorn
 Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Apeldoorn memeakai istilah Hukum Negara dalam arti sempit yang sama halnya dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan Hukum Tata Negara dalam arti luas yang meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi itu sendiri.
   Apeldoorn tidak banyak membicarakan Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai tugas, hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang kewarganegaraan maupun hak asasi manusia.
f. Wade and Philips
  Wade and Philips dalam bukunya yang merupakan tex book, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungannya dengan alat perlengkapan negara itu.
g. Maurice Duverger
 Hukum Konstitusi adalah salah satu cabang dari hukum public yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.
  Seperti diatas telah dijelaskan, Perancis memakai istilah droit konstitutionnel untuk Hukum Tata Negara. Dari ilmu pengetahuan hukum sudah diketahui bahwa Hukum Tata Negara adalah bagian dari hukum publik, dan definisi itu hanya menitik kepada organisasi dan fungsi alat perlengkapan negara (lembaga negara).
j. Kusumadi Pudjosewojo
   Dalam bukunya “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia” disebutkan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatannya , yang selanjutnya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
   Definisi yang panjang ini sesungguhnya banyak persamaan dengan definisi dari Van vollenhoven seperti yang telah dibicarakan diatas. Walaupun ada penambahan mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan, namun sebgaimana definsi Van vollenhoven  definisi ini juga banyak membicarakan masyarakat hukum, alat perlengkapan negara, wewenangnya, susunan dan hubungan serta tingkatan imbangnya.
 Dari definisi-definisi itu semuanya dapatlah diketahui bahwa perbedaan pada titik berat yang diletakkan dalam merumuskan Hukum Tata Negara atau perbedaan lingkungan dan mungkin juga pandangan hidup dari pada ahli Hukum Tata Negara menyebabkan definisi-definisi tersebut tidak sama. Namun demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua definisi membicarakan tentang organisasi negara dan alat-alat perlengkapan negara, wewenang , susunan dan hubungannya satu dengan yang lainnya.
   
Sumber:

Moh. Kosnardi dan Harmaily Ibrahim:Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia          

Komentar

Posting Komentar