Langsung ke konten utama

Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Sudahkah Tepat Sasaran?


    Tahun 2020 Indonesia dan bahkan dunia diguncangkan dengan adanya Pandemi Covid-19, hampir semua aktivitas sehari-hari seakan lumpuh, kegiatan perkantoran, sekolah, perkuliahan dilakukan dirumah. Tidak ada yang mampu memastikan kapan Pandemi ini akan berakhir. Masyarakat yang tergolong kelas menengah kebawah sangat merasakan imbasnya. Banyak dari mereka yang kehilangan mata pencaharian. Untuk membantu masyarakat yang terdampak kebutuhan ekonomi nya selama adanya pademi ini, Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan ini akan dikucurkan mulai bulan April 2020. Kebijakan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT No 06 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. 
    Adapun sasaran dari BLT ini antara lain
1. Keluarga Miskin Non PKH atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
2. Masyarakat yang belum mendapatkan kartu prakerja
3. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian 
4. Masyarakat yang belum terdata (exclusion error)
5. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

 Sedangkan untuk tata cara atau mekanisme pendataan  dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19 
2. Pendataan terfokus mulai dari RT/RW dan Desa. 
3. Hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa, khusus musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal yaitu vadiliasi dan finalisasi data. 
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa 
5. Dokumen hasil pendataan diversifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dan dapat dilakukan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja pertanggal diterima di kecamatan.

   Penyaluran BLT dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan. Jangka waktu penyaluran BLT dana Desa 3 bulan terhitung sejak bulan April 2020. adapun besaran BLT dana Desa senilai 600.00 per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan 1,8 juta selama 3 bulan. Yang perlu kita perhatikan atau kritisi, apakah semua ketentuan diatas sudah dilaksanakan oleh pemerintah Desa. Karena ada beberapa laporan dari masyarakat bahwa pemerintah desa tidak melakukan pendataan secara door to door. Bahkan ada Pemerintah desa yang hanya menelepon masyarakat tertentu dimalam hari untuk menyetor berkas yang diperlukan keesokan hari. Artinya data yang di peroleh atau di dapat oleh pemerintah desa itu tidak lah valid, karena mereka tidak terjun langsung kelapangan melihat kondisi masyarakat nya. Nah ini akan menimbulkan kegaduhan/keresahan di masyarakat. 

  Wajar jika pemerintah desa di anggap melakukan nepotisme yang artinya bahwa pemerintah Desa hanya mementingkan kerabat nya. Kita hanya bisa berharap kepada Badan Permusyawarahan Desa karena ia adalah pengawas dari program ini. Pertanyaan nya bagaimana jika BPD berselingkuh dengan pemerintah Desa. Kemana lagi masyarakat akan mengaduh dengan adanya ketidakadilan dalam masyarakat. Yang pastinya kita masih bisa mengadu kepada Anggota DPRD dan Inspektorat Kabupaten yang terkait. 
Mari kita sama-sama mengawasi penyaluran BLT di desa kita masing-masing. Kalau bisa, disarankan kepada para pemuda/pemudi dan mahasiswa membuat posko pengaduan BLT ini. Mari kita berpartisipasi untuk kemaslahatan masyarakat.


Oleh: Muh. Nandi
(Alumni Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo/ Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo 2017-2018)


Komentar