Langsung ke konten utama

Impeachment Presiden Sulit Dilakukan



    Beberapa hari ini sedang viral berita terkait dengan teror kepada panitia diskusi Pemakzulan Presiden yang di selenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Dengan adanya berita ini saya tertarik untuk membahas tentang mekanisme Pemakzulan atau Pemberhentian Presiden menurut Konstitusi (UUD 1945). Mekanisme Pemakzulan Presiden diatur dalam pasal 7A dan 7B. 

   Berdasarkan pasal 7A Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Hal itu bisa dilakukan jika Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Alasan-alasan pemakzulan Presiden tersebut berkonotasi hukum bukan terkait dengan kebijakan.

 Selanjutnya, sebelum usul pemakzulan/pemberhentian Presiden diajukan kepada MPR terlebih dahulu DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili apakah Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR. 

     Melihat kekuatan politik di DPR dimana hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  yang bertindak sebagai oposisi. Hasilnya sudah bisa di prediksi usulan pemakzulan akan ditolak DPR. Kalaupun kita berandai-andai DPR setuju usul tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi maka MK wajib memeriksa dan mengadili apakah Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. 

 Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak usul atau pendapat DPR maka perkaranya selesai. Jika Mahkamah Konstitusi menerima usul atau pendapat DPR maka mekanisme selanjutnya berada di MPR. Sidang MPR bisa memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden. Jadi MPR tidak terikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi . Meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.


  Menurut saya Pemerintah tidak usah melarang atau mengintimidasi akademisi untuk membahas tentang pemakzulan presiden karena  Pemakzulan Presiden Jokowi sulit untuk dilakukan saat ini melihat kekuatan politik di DPR. Apabila alasan pemakzulan Presiden terkait dengan kebijakan ditengah Pandemi Covid-19 maka itu bukan termasuk syarat yang diatur dalam UUD 1945. Apabila Presiden korupsi dalam penanganan Covid-19 dengan bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat dibantahkan maka itu bisa termasuk alasan pemakzulan yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Penulis: Muh. Nandi (Alumni Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo)

Komentar