Kota, 20 November 2020
Kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili
perkara nomor XXX/Pdt.G/2020/PA....
Di -
Kota Mana
Perihal: Jawaban Termohon dan Gugatan Rekonvensi
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama Advokat/Pengacara
Advokat – Pengacara - Konsultan Hukum - Pembela Umum – Auditor Hukum pada Kantor ............. yang berkedudukan di ............., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Oktober 2020, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, nama Bin siapa selaku Termohon.
Dengan ini akan memberikan Jawaban Konvensi dan Gugatan Rekonvensi sebagai berikut:
Dalam Konvensi
1. Bahwa benar Termohon dengan Pemohon telah menikah pada tanggal 06 Januari 2017 bertepatan 7 Rabiul Tsani 1438 H yang tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan .... Kota ........ Provinsi ........, dengan kutipan Akta Nikah Nomor: xxx/xxx/I/2017.
2. Bahwa benar selama masa perkawinan Termohon dan Pemohon tinggal bersama di Jl. Selat Lombok No. 47 selama kurang lebih 2 Tahun 1 bulan.
3. Bahwa benar dari pernikahan Termohon dengan Pemohon belum dikarunia anak.
4. Bahwa pada awalnya Termohon tidak mengizinkan Pemohon untuk bekerja di Sendawar karena Termohon merasa tidak sanggup tinggal sendiri, tetapi Pemohon berjanji akan pulang setiap 3 bulan sekali. Pemohon berkata saya bisa pulang setiap tiga bulan sekali dengan cara meminta izin kepada atasannya meskipun dalam perjanjian kerja Pemohon hanya diberi izin cuti 14 hari dalam setahun. Dan Pemohon juga berjanji mencoba 3 bulan pertama kerja di Melak jika Termohon tidak tahan ditinggal sendiri Pemohon akan berhenti kerja tanpa menunggu masa kontrak kerja Pemohon habis. Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Pemohon karena termohon sudah menjalani 3 bulan pertama dan tidak sanggup tinggal sendiri. Jadi wajar jika Termohon marah terhadap Pemohon karena telah ingkar janji.
5. Bahwa perselisihan, pertengkaran dan cekcok terjadi karena Pemohon tidak menepati janji kepada Termohon untuk pulang ke rumah 3 bulan sekali ataupun berhenti bekerja sesuai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon. Satu hal yang perlu diketahui bahwa Termohon sering mendapati Pemohon sedang chat di dunia maya ataupun chat sex dengan perempuan lain di dunia maya (meskipun dalam keadaaan tidak bertengkar). Terakhir bertengkar Pemohon mengambil HP Termohon dan menghapus semua bukti chat tersebut. Sebagai informasi memang Pemohon dan Termohon berkenalan di dunia maya (aplikasi We Chat). Sehingga itulah yang membuat Termohon semakin gelisah karena Pemohon tidak kunjung berhenti bekerja. Padahal sudah ada kesepakatan terakhir dibuat apabila Termohon mendapatkan kontrak kerja 2 tahun di PLTU maka Pemohon akan berhenti kerja di Melak. Tapi lagi-lagi Pemohon ingkar janji sehingga memancing emosi Termohon. Termohon menggunakan berbagai macam cara termasuk mengancam untuk bercerai apabila Pemohon tidak pulang ke rumah.
6. Bahwa sepulangnya Pemohon kembali ke rumah dipertengahan bulan Februari 2020 hari minggu pukul 11 malam. Termohon membiarkan sejenak Pemohon tidur tanpa membahas apapun. Tetapi keesokan harinya seusai melaksanakan sholat subuh termohon membuka pembicaraan dan berkata kita pisah dengan cara baik-baik saja jika memang Pemohon sudah tidak sayang lagi kepada Termohon. Pemohon dan Termohon membahas semua hal tersebut termasuk curhatan Termohon kepada kakak Pemohon yang mengatakan bahwa Termohon tidak tahan ditinggal sendiri dan mungkin akan menggugat cerai. Dan jika benar sampai Termohon mendaftarkan gugatan maka alasan tersebut semata-mata karna tidak tahan berjauhan dengan suami. Tetapi Termohon meminta kepada Kakak Pemohon untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun termasuk orang tua Pemohon jika Termohon tidak benar-benar memasukkan gugatan perceraian dan memang tidak pernah ada gugatan sampai detik ini dari Termohon. Pada waktu itulah Pemohon menangis karena merasa bersalah sambil berkata tidak mau bercerai hingga baju beliau basah karena air ingus dan air mata yang keluar. Pada saat Termohon bertanya pasrah jika memang Pemohon memang mau berpisah dari Termohon. Kemudian pemohon berkata kepada Termohon apakah Termohon mau berubah dan tidak akan lagi meminta cerai pada saat bertengkar dan bisa lebih akrab dengan orang tua Pemohon. Termohon pun menyetujuinya setelah itu Termohon melayani Pemohon karena beranggapan kami sudah berbaikan. 2 hari Termohon melayani Pemohon namun karna jam kerja Termohon cukup menyita waktu. Pagi jam 7 sudah berangkat kerja dan malam jam 7 baru pulang kerja. Dan Pemohon juga bekerja kembali di outletnya (BON PIZZA) tempat biasa beliau bekerja jika tidak bekerja di perusahaan atau sehabis pulang kerja dari kantornya. Sehingga pemohon masih dalam keadaan labil dan keputusannya masih tidak konsisten hal itu terbaca pada hari ke 3 sampai dengan hari minggu beliau pulang kerumah mulai dari jam 12 sampai dengan jam 3 malam. Hingga benar-benar tidak lagi tidur dirumah melainkan tidur dioutletnya. Tetapi Termohon tetap mendatangi Pemohon sehabis pulang kerja dari sikambing dimalam harinya untuk membawakan makanan ataupun snack untuk Pemohon.
7. Bahwa benar Pemohon meminta uang mau ke jawa alasan awalnya menjenguk keluarga (Kakek dan Nenek) beliau. Tetapi pada saat itu masalah rumah tangga antara pemohon dan termohon masih belum jelas karena itu Termohon berkata dan memohon untuk tidak pergi ke jawa dan segera menyelesaikan terlebih dahulu masalah rumah tangga antara Pemohon dan Termohon. Karena ada perkataan dari Pemohon yang meminta uang untuk biaya hidup di jawa dikarenakan ada panggilan interview disana. Oleh sebab itu Termohon beranggapan bahwa Pemohon mau kabur lagi meninggalkan Termohon.
8. Bahwa tidak benar Termohon tidak memperdulikan Pemohon. Termohon selalu berusaha berkomunikasi dengan baik kepada Pemohon melalui chat ataupun menelepon tetapi respon Pemohon selalu bilang sudah tidak ada rasa kepada Termohon dan sudah tidak bisa bersama lagi dengan Termohon. Setiap menelepon Pemohon sedang berada dijalan bersama adiknya dan tinggal di kos adiknya ataupun tinggal di rumah Kakek dan Nenek yang tidak ada jaringan/sinyal. Sehingga komunikasi lagi-lagi tidak berjalan lancar.
9. Bahwa Termohon selalu menghubungi Pemohon menanyakan kabar tetapi ditanggapi dingin oleh Pemohon sehingga Termohon pasrah jika memang Pemohon sudah tidak menginginkan Termohon. Termohon hanya meminta kepada Pemohon untuk pulang ke rumah mengembalikan Termohon dengan cara yang baik-baik ke keluarga Termohon. Karena itu Termohon ingin membelikan tiket Pesawat dan membayar biaya tes SWAB Pemohon agar dia bisa pulang ke rumah untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, tetapi Pemohon selau menolak pulang mulai dari alasan menjenguk Kakek dan Nenek, menenangkan pikiran, bandara ditutup dan terakhir kali dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan di Jawa.
10. Bahwa pada bulan Agustus dan September orang tua Pemohon meminta Termohon meninggalkan kunci rumah katanya mau membersihkan rumah. Sebagai informasi Termohon di lockdown di pabrik tempat Termohon kerja dari bulan April. Tetapi Termohon tidak mau memberikan kunci karna pada saat pulang kerumah Termohon melihat rice cooker hilang. Terkadang termohon meminta ijin pulang kerumah untuk bersih-bersih. Karna itulah begitu rice cooker hilang termohon cuma membalas chat orang tua Pemohon untuk tidak masuk kerumah karna takut ada barang yang hilang. Tetapi sehabis membalas chat tersebut tidak ada lagi balasan dari orang tua Pemohon. Namun dua minggu berselang Termohon pulang lagi kerumah dan mendapati rice cooker sudah kembali lagi didapur rumah Termohon. Sebagai informasi tambahan rumah Pemohon dan Termohon terdapat jendela kamar yang posisinya berada tepat didalam rumah Pemohon dan Termohon yang dapat diakses melalui rumah orang tua Pemohon (tepatnya bersampingan antara dapur dan kamar tidur Pemohon sewaktu belum menikah).
11. Bahwa posita pada poin 11 tidak benar, yang benara adalah :
11.1. Bahwa tidak benar termohon tidak melayani Pemohon sebagaimana mestinya seorang istri, bahkan disaat Pemohon kembali pulang dan dalam keadaan Pemohon masih belum stabil emosinya Termohon masih menyempatkan diri sebelum berangkat bekerja untuk melayani Pemohon selama 1 sampai 2 jam lamanya. Dan itu diluar kebiasaan Pemohon jika lama tidak berhubungan intim, namun Termohon tetap melayani Pemohon.
11.2. Bahwa tidak semuanya kesalahan Termohon, adakalanya Pemohon juga berbuat salah tetapi Termohon tidak pernah kedapatan melakukan perbuatan yang aneh-aneh seperti halnya Pemohon. Dan hal ini diakui oleh Pemohon bahwa Pemohon suka mencari kenalan di chat sama seperti terakhir kali Pemohon pulang ke Bontang. Pemohon mengakui bahwa beliau ada dekat dengan beberapa perempuan yang dikenal lewat chat. Tetapi setiap pulang kerumah dan mau tidur Pemohon selalu mematikan HP nya sehingga Termohon tidak dapat melihat isi chat Pemohon dan ini juga bukan kebiasaan dari Pemohon sebelumnya. Jadi wajar Termohon mencurigai Pemohon.
11.3. Bahwa Termohon bersuku .... sehingga aksen dan gaya bicaranya seperti orang marah-marah tetapi hal ini sudah diketahui oleh Pemohon jauh hari dari sebelum menikahi Termohon bahkan dari sebelum berpacaran dengan Termohon, Pemohon sudah mengetahui jelas karakter Termohon dan Pemohon tidak pernah mempermasalahkan gaya bicara Termohon tersebut.
11.4. Bahwa tidak benar Termohon adalah istri yang materialistis, dari awal sebelum menikah, Pemohon tidak mempunyai pekerjaan tetap. 6 bulan setelah pacaran pada bulan maret 2015 Pemohon terkena PHK tetapi pemohon selalu meminta diberi kesempatan untuk menunggu beliau membangun usaha kulinernya yang kini disebut BON PIZZA, sampai bisa menikah di bulan Januari tahun 2017 dan beberapa bulan setelah menikah Termohon tidak pernah keberatan diberi uang nafkah oleh Pemohon sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya padahal saat itu direkening atas nama ......... saldonya berisi Rp.79.099.058,31 (tanggal 02 Agustus 2017) .
11.5. Bahwa ada ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Termohon pada saat berada ditengah-tengah keluarga Pemohon, karna itu Termohon lebih banyak memilih diam daripada salah ucap kepada orang tua Pemohon. Rasa tidak diterima dan itu terbukti ketika seminggu sesudah Pemohon pulang ke rumah. Sesuai dengan permintaan dari Pemohon, Termohon mendatangi orang tua Pemohon untuk meminta maaf. Ibu dan ayah Pemohon mengeluarkan semua uneg-uneg beliau bahwa dari awal pacaran mereka memang tidak pernah merestui hubungan kami. Dan Termohon tidak tahu bahwa sikap Termohon yang cuek itu menjadi pemicunya. Namun sebenarnya itu tidak berlangsung dari awal. Sehabis menikah pemohon membujuk Termohon untuk membangun rumah di samping rumah orang tua Pemohon. Karena melihat ada uang amplop dan sisa tabungan dari pernikahan yang cukup untuk membeli material dan membangun rumah kecil. Dan pada saat itu ibu dari Termohon juga meninggal dunia, sehingga Termohon merasa ibu Pemohon bisa menggantikan sosok Ibu Termohon. Maka berkenanlah Termohon untuk membangun rumah disamping rumah orang tua Pemohon. Namun agaknya orang tua Pemohon memang benar-benar tidak menyukai Termohon sehingga apabila Termohon ada masalah kecil sedikit dengan kakak dari Pemohon dan kakak Pemohon mengadu ke orang tuanya. Orang tuanya jadi semakin tambah tidak menyukai Termohon dan konflik itu selalu bermula dari saudara-saudara Pemohon yang mengadu ke orang tua Pemohon. Dan satu hal yang penting dan tidak pernah disampaikan oleh Pemohon kepada Termohon adalah bahwa Pemohon sudah berbuat janji kepada orang tuannya “kalau nanti Pemohon tidak bisa menjadikan istrinya seperti maunya orang tuanya, maka Pemohon harus menceraikan istrinya”.
12. Bahwa Termohon tegaskan kembali bahwa Pemohon dan Termohon sudah berbaikan dihari senin sekembalinya Pemohon ke rumah seusai sholat Subuh karena Pemohon sudah terima dilayani oleh Termohon kembali. Pemohon lebih dulu pergi ke jawa lalu berapa minggu kemudian Termohon di lockdown ditempat Termohon kerja.
13. Bahwa mulai bulan Januari 2020 Pemohon sudah tidak pernah lagi memberikan uang kepada Termohon, justru Pemohon mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada perempuan lain bernama ......... pada tanggal 27 Januari 2020.
14. Bahwa Termohon keberatan atas keinginan Pemohon untuk bercerai dan tidak pernah ada itikad baik dari Pemohon untuk mengembalikan termohon ke keluarga termohon sampai keluarga termohon sendiri yang mendatangi keluarga Pemohon untuk meminta kejelasan, tetapi jika sampai perceraian ini terjadi Termohon menuntut hak-hak sebagai seorang istri yang diceraikan.
Dalam Rekonvensi
Dalam Rekonvensi ini Termohon mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Pemohon mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi.
1. Bahwa dalil-dalil yang termuat dalam Konvensi mohon dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonvensi ini.
2. Bahwa apabila perceraian ini tetap akan terjadi, Penggugat Rekonvensi akan menuntut hak-haknya pada Tergugat Rekonvensi untuk tidak menghapuskan kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi berupa nafkah-nafkah sebagi berikut:
2.1. Nafkah lddah, bahwa salah satu hak istri yang diceraikan oleh suaminya adalah menerima nafkah iddah selama istri tersebut tidak nusyuz sebagaimana yang diatur dalam pasal 149 ayat (2) KHI, oleh karena itu Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan, sehingga selama tiga bulan masa iddah, Tergugat Rekonvensi harus memberikan nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2.2. Nafkah Lampau (madliyah), Bahwa sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan November 2020, Tergugat Rekonvensi tidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi, bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (4) dan (5) KHI suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya sesuai kemampuannya dan kewajiban tersebut tetap berlaku sampai terjadinya perceraian terkecuali bila istri dalam keadaan nusyuz. Jika kewajiban tidak dilaksanakan akan menjadi utang bagi suami dan dapat dituntut oleh istri, oleh karena itu Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah lampau sejumlah Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulan x 11 bulan = Rp 38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
2.3. Nafkah Mut'ah, bahwa mut'ah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang menceraikan istrinya, hal tersebut sesuai dengan Surah Al-Baqarah ayat 241, pasal 149 huruf (a) dan pasal 158 huruf (b) KHl, karena mut'ah itu disamping merupakan kewajiban syariat juga pada hakikatnya bertujuan untuk menghibur hati sang istri yang sedang dalam kesedihan dan kegelisahan akibat diceraikan oleh suaminya, sebagaimana yang terjadi dalam perkara ini, oleh karena itu Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
3. Bahwa Tergugat Rekonvensi saat ini bekerja di PT. Toshiba Asia Pacific Indonesia, Tergugat Rekonvensi juga mempunyai usaha Rumah Makan “BON PIZZA” beralamat di Jl. Cipto Mangunkusumo.
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi mohon kepada Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Agama yang memeriksa serta mengadili perkara ini agar berkenan kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah lddah sebesar Rp 5.000.000,00 x 3 bulan = Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Lampau sebesar Rp 3.500.000,00 x 11 bulan = Rp. 38.500.000,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Mut'ah sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar semua nafkah-nafkah sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi / Kuasanya dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Jawaban dan Gugatan Rekonvensi ini Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi ajukan atas terkabulnya diucapkan terimakasih. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan melimpahkan rahmat-Nya pada kita semua, Amin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kuasa Hukum Termohon / Penggugat Rekonvensi
Nama Advokat/Pengacara
Konsultasi Hukum
Hubungi Facebook Asisten Advokat
Komentar
Posting Komentar