Bolehkah Perkawinan dilakukan antara sepupu (anak-anak dari kakak beradik) ditinjau dari hukum Islam.
Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua mempelai. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui apakah hukum Islam melarang atau membolehkan perkawinan dengan sepupu.
Dalam buku kumpulan "tanya jawab Quraish Shihab dijelaskan: sepupu atau anak saudara lelaki Ayah atau saudara ibu bukan mahram, karena itu boleh terjalin hubungan perkawinan antara sepupu. Mereka tidak disebut oleh ayat yang berbicara tentang mahram (Qs an-Nisa (4):23, tidak juga dalam hadist Rasulullah saw).
Komentar
Posting Komentar